Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Palopo Sulsel Gelar Konferensi Pers
By Admin
nusakini.com - Palopo - Kapolres Palopo Sulsel menggelar Press Release terkait Penangkapan dan Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk memberikan informasi kepada public / Masyarakat kota Palopo.
Kapolres Palopo AKBP H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT yang didampingi Wakapolres Kompol Sanodding, kanit Reskrim Iptu patobun dan Panit Reskrim Polsek Wara Iptu Akbar SH gelar pres release pengungkapan kasus pencurian, Rabu (02/02/22).
Dalam kegiatan itu, dua pelaku dihadirkan. Kedua pria itu merupakan pelaku pencurian dengan kasus dan tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial AB, 25 tahun seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palopo.
Kapolres Palopo menjelaskan, AB diamankan setelah korban memergokinya saat sedang beraksi melakukan pencurian motor. Saat itu, AB sedang mendorong motor curiannya dan didapati korban. Pemilik motor kemudian menghubungi polisi dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, Polsek Wara yang dipimpin oleh Iptu Patobun didampingi Iptu Akbar bersama personil Polsek Wara mendapatkan satu motor Honda CRF yang telah dijual ke Bastem, Kab. Luwu. Setelah itu, satu unit Mio dijual di Morowali, satu unit Nmax yang masih dalam pencarian.
Terakhir Polsek Wara telah menemukan satu rangka motor yang juga dicuri AB dan Sementara itu, pelaku kedua ialah seorang nelayan. Dia bahkan diciduk saat pulang dari melaut dengan identitas berinisial AK, 30 tahun yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. AK merupakan residivis kasus curanmor.
AK diamankan polsek Wara lantaran melakukan pencurian sejumlah barang elektronik serta motor.
Kapolres Palopo menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut. Dia mengatakan, tanggal 17 Desember 2021, pelaku memasuki rumah korban bernama Kartini. Korban sendiri merupakan warga Kelurahan Pontap Kota Palopo.
Masuk ke rumah korban dengan mencungkil dinding rumah bagian dapur. Suami Kartini yang pertama kali melihat hal tersebut. Lantaran panic yang kemudian membangunkan istrinya.
Barang korban yang hilang antara lain satu unit HP Samsung J2 Silver, satu unit HP Oppo merah, uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta," kata Kapolres Palopo.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Kemudian Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengetahui identitas pelaku.
Informasi yang didapat polisi, AK sedang melaut. Untuk itu, Personil Polsek Wara kemudian menunggu pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Saat AK turun dari kapal, pihak yang berwajib langsung meringkusnya dan membawanya ke Polsek Wara.
"Saat interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dengan merk Yamaha Nmax dan Mio M3. Selain pelaku, Polsek Wara juga mengamankan barang bukti lainnya," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit Handphone Samsung J2 silver, satu unit HP Oppo hitam, satu unit Motor Yamaha N-Max tanpa plat dan laptop. (Hd)